LATAR BELAKANG
Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, oleh karena itu pembangunan di bidang air minum baik di perkotaan maupun di pedesaan sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Perusahaan Air Minum (PDAM) merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pelayanan di bidang air minum. Hal ini merupakan salah satu program bersifat nasional. Sesuai fungsinya sebagai instansi penyangga kebutuhan air minum, PDAM memiliki peran penting dalam menunjang kesehatan masyarakat yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melihat pentingnya akan kebutuhan air minum bagi masyarakat sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memandang perlu melakukan pengelolaan di bidang air minum guna menjamin kebutuhan air minum masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Oleh karena itu pada tahun 1982 didirikan suatu badan yang diberi nama Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM). Badan ini pada tahun 1992 mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
PDAM Kabupaten Bojonegoro berupaya semaksimal mungkin untuk membangun sarana dan prasarana guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sesuai target yang ditetapkan pemerintah, pada tahun 2015 PDAM harus bisa menjangkau 80% target wilayah perkotaan dan 60% target wilayah pedesaan.
PDAM Kabupaten Bojonegoro terus melakukan usaha-usaha peningkatan terhadap pengelolaan, penyediaan dan pelayanan di bidang air minum.
MAKSUD DAN TUJUAN
PDAM didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
VISI PERUSAHAAN
Mewujudkan Perusahaan Daerah Yang Profesional
MISI PERUSAHAAN
TUJUAN
“PDAM Bojonegoro menyelenggarakan pengelolaan Air Minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan pelayanan umum”
MOTTO
“PENYEMPURNAAN TIADA HENTI - MENUJU 100% AKSES AIR MINUM LAYAK"
ALIH STATUS
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 19 tahun 1990 tertanggal 29 Desember 1990, maka pada tanggal 20 April 1992 beralihlah status dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 369/KPTS/92 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Bojonegoro kepada Gubernur Tingkat I Jawa Timur.
Alih status telah disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 690/023/1992 tanggal 4 Mei 1992.
LOGO PERUSAHAAN